Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam turut bangga dengan terlaksananya mahasiswa lulus menggunakan artikel. Arjuna dari prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir yang dibimbing oleh Ibu Dr. Halimatussa’diyah, M. Ag dan Bapak Deddy Ilyas M. Us. juga sebagai team ATLAS (Academic Witing Class) Fushpi telah menyelesaikan studi sarjananya dan menjadi lulusan pertama di prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir dengan artikel yang tersubmit di Jurnal Al-Qalam terakreditasi Sinta 3. Sebuah pencapaian yang luar biasa dari mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam. Munaqosyah terbuka diadakan pada hari Rabu, 26/07/2023 pukul 07.30-09.00 WIB di ruang Munaqosyah Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam. Adapun tim munaqosyah yakni, ketua sidang Wakil Dekan 1 Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam Dr. Pathur Rahman, M. Ag, sekretaris sidang Ibu Heni Indrayani, MA, penguji utama Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. H. Ris’an Rusli, MA, serta penguji kedua Sekretaris Prodi Ilmu Hadis Bapak Eko Zulfikar, M. Ag.
Dalam proses sidang Arjuna memaparkan artikelnya yang berjudul “Epistemologi Tafsir Perspektif Muhammad Dawam Rahardjo,” mulai dari bagian pendahuluan, tujuan penelitian, metode penelitian, hasil dan pembahasan, serta kesimpulan. Setelah memaparkan isi artikelnya kemudian diberikan tanggapan oleh penguji 1 yaitu Prof. Dr. H. Ris’an Rusli, MA, beliau menyampaikan “Saya mengapresiasi, hasil artikel anda yang diterima di jurnal sinta 3”. Kemudian Prof. Dr. H. Ris’an Rusli, MA, memberikan komentar secara jelas, sebagai tambahan wawasan untuk artikel yang ditulis oleh Arjuna. Mulai dari pembahasan yang mana beliau bertanya, dari 15 syarat mufassir pada kitab Al-Itqan fi Ulumil Quran karya Imam Suyuthi berapa yang dimiliki oleh Dawam. Kedua, menurut penulis Ensiklopedia Al-Quran mengarah kepada aspek epistemologi burhani, irfani atau Bayani.
Selanjutnya Arjuna memberikan tanggapan untuk beberapa arahan yang diberikan oleh penguji pertama, “ dalam kitab Al-Itqan fi Ulumil Quran syarat mufassir ada 15 yang mana merupakan perpecahan dari Ilmu Bahasa Arab itu sendiri. Syarat disiplin ilmu para mufassir tadi, jika dihadapkan dengan teori penafsiran yang dicetuskan Muhammad Syahrur, maka hanya satu syarat yang tersisa, yaitu ilmu bahasa Arab. Kemudian makna dari bahasa Arab itu akan dikontekstualisasikan dengan realitas kehidupan saat ini. Tidak perlu lagi ‘ulumul hadist dan ‘ulumul Quran, karena menurutnya keduanya merupakan alat untuk memahami al-Qur’an yang dapat digantikan melalui alat lain. Karena semasa kecil pun Dawam mempelajari ilmu bahasa arab, baik itu ilmu nahwu, ilmu shorof walaupun tidak mendalam. Dapat di lihat bahwa kenyataanya Dawam memiliki syarat yang ada pada kitab Al-Itqan fi Ulumil Quran walaupun tidak keseluruhan”. Selanjutnya Arjuna menjawab pertanyaan kedua, “Ensiklopedia Al-Quran ini merupakan epistemologi bayani dan burhani, karena Dawam menggunakan metode bil-ma’tsur (menafsirkan ayat Al-Quran dengan Al-Quran) dan bil-ra’yi (melalui dalil-dalil logika)”.
Kemudian, diskusi berlanjut pada penguji kedua yaitu bapak Eko Zulfikar, M. Ag., juga memberikan tanggapan atas artikel yang ditulis oleh Arjuna, “Sebelumnya saya ucapkan selamat kepada Arjuna, telah menyelesaikan tugas akhir pada program sarjana berupa artikel ilmiah yang diterima pada jurnal sinta 3. Berkaitan dengan artikel, Saya masih sedikit bingung dengan judulnya Epistemologi Tafsir Perspektif Muhammad Dawam Rahardjo dalam Ensiklopedia Al-Quran, mengapa anda menggunakan kata perspektif, seakan-akan Dawam memiliki Pandangan tersendiri terhadap epistemologi tafsir, judul artikel ini epistemologi tetapi tidak ada sub bab yang membahas secara khusus tentang epistemologi itu sendiri, mungkin nanti bisa di tambahkan pembahasan tentang epistemologi ini.
Setelah penguji 1 dan penguji 2 memberikan arahan, kritik, dan wawasan atas artikel tersebut, proses ujian dikembalikan kepada ketua sidang yakni Dr. Pathur Rahman, M. Ag pada sesi terakhir sidang, diumumkan nilai atas sidang tersebut yang disampaikan oleh sekretaris sidang yakni Ibu Heni Indrayani, MA., atas sidang yang telah dilakukan, Arjuna dinyatakan lulus dengan Indeks prestasi Kumulatif 3.75. Lalu, tim munaqosyah dan penulis melakukan foto bersama setelah ditutupnya sidang munaqosyah. (Muhammad Adhim Rajasyah)
